Infosumbar.net – Polisi Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Sumbar sebanyak 41 Kg lebih. Ini disebut Kapolda sebagai pengungkapan terbesar dalam sejarah di Sumatera Barat yang dirilis Sabtu (21/5/2022) kemarin.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH, S.Ik. MH yang didampingi Direktur Reserse Narkoba KBP Roedy Yulianto dan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam rilis tersebut mengungkap rasa terima kasih kepada jajarannya.
“Mereka bekerja keras sejak 14 Mei lalu. Dengan ketelatenan dan kesebaran akhirnya mereka berhasil menangkap delapan orang yang terlibat sekaligus. Saya mengapresiasi hal ini,”kata jenderal Polri berbintang dua itu.
Teddy mengatakan dari 8 pelaku yang diamankan ada yang merupakan pemakai dan pengedar, kedelapan nya adalah AH (24), DF (20), RP(27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25) dan NV (39).
Dengan total barang bukti sabu seberat 41,4 Kilogram ini, jika di Ekuivalen dengan harga adalah mencapai 62,1 Milyar rupiah. “Pengungkapan ini telah menyelamatkan 414.000 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu di konsumsi oleh 10 orang,” jelas Irjen Pol Teddy Minahasa. (*)