Pessel, (infosumbar) – Seorang warga Simpang KAN Salido Ken. Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel berinisial “E” dimakamkan dengan protokol covid. Kejadian ini mendapat perhatian dari aparat kepolisian setempat. Sejumlah anggota Polsek IV Jurai dengan antribut lengkap dilaporkan ikut melakukan pendampingan prosesi tersebut.
Pemakaman ini berlangsung Senin (21/3/2022) kemarin. Dirilis tribratanews, almarhum sebelum meninggal dunia, Almarhumah mengalami penyakit dalam sehingga dilakukan Perawatan Medis di Rumah Sakit Hermina Padang dan dilakukan Swab 10 Maret 2022 dengan hasil positif Covid-19. Ia lalu dirujuk ke RSUP M. Djamil Padang dan kembali dinyatakan positif.
Setelah dilakukan operasi penyakitnya, pasca operasi Almarhumah 21 Maret 2022 menghembuskan Nafas terakhirnya di rumah sakit tersebut.
Dengan adanya pasien meninggal akibat terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, sebelum kegiatan Pemakaman Kapolsek IV Jurai AKP Zulhermansyah, SH beserta Bhabinkamtibmas Bripka Andre Arsehfan dan Team Tracer Puskesmas Salido mendatangi pihak keluarga almarhum. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pelaksanaan pemakaman benar-benar dilakukan secara protokoler Covid-19 demi memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Dan kegiatan Proses Pemakaman dilakukan oleh Team Pemakaman Gugus Tugas dari Kab. Pessel beserta perwakilan dari pihak keluarga Almarhumah menyaksikan, hadir juga perwakilan Camat IV Jurai, Wali Nagari Salido dan personel Polsek IV Jurai sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolsek IV Jurai AKP Zulhermansyah, SH menuturkan, pihaknya turut berduka cita. Almarhumah berkampung halaman di IV Jurai dan ia berterima kasih sekali kepada keluarga besar Almarhumah yang memahami penanganan penguburan ini secara Protokol Kesehatan atas pengertian dari keluarga dan dukungannya lah proses ini bisa berjalan lancar.
“Mari kita sama – sama mendukung segala penanganan percepatan pandemi ini dari pemerintah agar kita semua terselamatkan, mari pakai masker dan segera Vaksinasi dosis lengkap bagi yang belum melaksanakannya,”ajaknya. (*)