Infosumbar.net – Seorang pemuda berinisial ES (23) ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam, Polres Pariaman, Selasa (13/9/2022). Ia ditangkap di Korong Kampung Tanjung, Nagari Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman setelah dilaporkan mencuri sepeda motor, dua hari sebelumya.
Menurut Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasi humas AKP Syafrudin L, penangkapan itu dilakukan hanya berselang dua hari setelah pihaknya menerima laporan dari korban Leni yang beralamat di Pasar Padang Alai, Nagari Gunung Padang, Alai Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.
“Laporan kita terima hari Minggu (11/9/2022), kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan tepat hari Selasa (12/9/2022), jajaran Reskrim Polsek Kampung Dalam yang dipimpin Kapolsek Iptu Jafri,SH berhasil menangkap tersangka,”kata Syafrudin.
Dari penuturan tersangka, urainya, hasil curiannya berupa sat unit kendaraan bermotor roda dua Jenis Yamaha Vega R Nomor Polisi BA 3608 NM Warna Biru telah dijualnya. “Barang bukti sudah dijual oleh tersangka dan uangnya dipergunakannya untuk keperluan sehari-harinya” kata Kasi humas.
Dari peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.500.000.
“Saat ini tersangka diamankan di kantor Polsek kampung dalam untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tutupnya. (*)