Padang, (infosumbar) – Bank Nagari Sumatera Barat atau BPD menyediakan Rp8 miliar untuk kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro atau Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) dengan nama kredit Melawan Rentenir di Daerah Minang (MaRandang).
Dirut Bank Nagari M. Irsyad mengatakan Program KUR Super Mikro yaitu Marandang (Melawan Rentenir di Ranah Minang) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu erekonomi usaha mikro dalam masa sulit akibat pandemi.
“Kita mendorong perekonomian, mendorong usaha mikro dengan program ini,” katanya.
Irsyad mengatakan, Bank Nagari sampai akhir tahun 2021 masih menyediakan pagu KUR super Mikro untuk pinjaman MaRandang ini kurang lebih Rp 8 miliar. Dengan asumsi plafond maksimal Rp 10 juta per nasabah maka masih dapat disalurkan kepada 800 orang nasabah. dikutip dari laman banknagari.co.id.
Lebih lanjut disebutkan, Bank Nagari telah memiliki aplikasi Lending Information Support System (LISS) untuk proses persetujuan pinjaman, dan permohonan dapat diajukan melalui N Form secara online sehingga proses dapat lebih cepat.
“Jadi, proses kredit dapat dilaksanakan hanya selama 2 hari atau maksimal 3 hari dengan syarat-syarat yang lengkap,” katanya.
Dengan adanya KUR Supermikro, kemudahan-kemudahannya sangat banyak diantaranya agunan tambahan tidak lagi disyaratkan sehingga nasabah cukup dengan usaha yang layak dibiayai, perizinan usaha melalui UU Cipta Kerja, pemerintah sudah menyederhanakan perizinan berusaha, bahkan lama berusaha dapat kurang dari 6 bulan.
Kemudian, bunga atau margin yang dibayar nasabah sangat kecil hanya 6 persen setahun atau setengah persen per bulan, bahkan sampai akhir tahuin 2021 masih ditambah lagi subsidi 3 persen oleh pemerintah sehingga riil nya nasabah hanya membayar 3 persen setahun atau seperempat persen sebulan.
Bank Nagari dipercaya untuk menyalurkan KPMR dengan nama kredit MaRandang yang merupakan salah satu program kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Provinsi Sumbar. Peluncuran program MaRandang tersebut serentak dengan pengukuhan TPKAD Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumbar yang dikukuhkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Auditorium Gurbernuran dan disaksikan secara virtual oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.(*/agp)