Padang, (infosumbar) – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang disambut dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Padang. Sejumlah aturan tampak mulai dilonggarkan dan disambut positif pihak terkait.
Salah satu aturan yang dilonggarkan tersebut adalah aturan soal cafe dan resto yang kini boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan tersebut yaitu waktu makan di tempat maksimal 30 menit, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha.
“Sebelumnya, banyak yang mengeluh soal aturan pada PPKM Darurat membuat usaha kuliner di cafe dan resto menjadi terganggu. Karena dalam aturan PPKM Darurat, tidak membolehkan pengunjung makan di tempat dan hanya boleh delivery atau take away,” kata Wali Kota
Salah satu pengusaha dan pengelola cafe tersebut adalah Yudhi. Pria berusia 43 tahun itu mengaku sangat terbantu dengan SE wali kota tersebut. Pengelola cafe&Resto Damar Shaker itu sangat berterima kasih dengan aturan tersebut hingga kemudian membuat cafenya beraktifitas kembali.
“Kami tentu komit dengan aturan. Bahkan seluruh pegawai kami di Damar Shaker sudah divaksin. Yang penting kita ikhtiar untuk hasil yang maksimal dan bisa melewati masa pandemi ini,”kata Yudhi yang lama malang melintang di bisnis Kuliner di Padang ini. (*/Akb)