Padang (infosumbar)- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang bersama tim gabungan, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Polresta Padang, kembali lakukan sosialisasi dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan sepanjang trotoar dan badan jalan Jembatan Siti Nurbaya, pada Sabtu, (22/1) malam.
Jembatan yang merupakan salah satu ikon wisata Kota Padang ini pada sisi-sisinya dipenuhi oleh PKL. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Mursalim menyebut keberadaan PKL ini dinilai membuat akses trotoar untuk pejalan kaki menjadi tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
“Selain trotoar yang dipenuhi oleh PKL, di atas jembatan ini juga banyak kendaraan yang parkir, bukan hanya roda dua, kendaraan roda empat pun ditemukan parkir di atas jembatan,” katanya
Mursalim yang langsung memimpin jalannya sosialisasi dan penertiban ini mengingatkan para PKL agar tidak lagi berjualan di atas jembatan, karena sudah melanggar Perda.
“Kedepannya agar para pedagang memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas umum, dan jembatan bukan dirancang untuk menahan beban yang lama. Diharapkan masyarakat kita tidak lagi berjualan di atas trotoar tersebut,” harapnya.
Ia menyebut penertiban ini adalah upaya untuk menciptakan Kota Padang menjadi kota yang nyaman, tidak hanya bagi warganya tapi juga bagi wisatawan yang datang ke kota Padang.
Keberadaan lapak PKL di Jembatan Siti Nurbaya telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (iif)