Padang (infosumbar)- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Padang, Rabu (29/12) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial Rd(64) yang diduga melakukan pemerkosaan kepada seorang perempuan di Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pelaku melakukan aksinya pda Kamis (2/12) di sebuah ladang jagung di Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
“Korban merupakan perempuan berusia 22 tahun, dan diketahui bahwa korban mengalami keterbelakangan mental,” ungkapnya, Kamis.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terungkap saat seorang saksi berinisial AR melihat pelaku bersama korban sedang berdua di ladang jagung tersebut. Saksi tersebut memberitahu kepada pelapor berinisial J.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor menanyakan kepada korban tentang apa yang dilakukannya bersama pelaku di ladang jagung tersebut.
“Korban mengatakan kepada pelapor bahwa pelaku telah melakukan pemerkosaan kepadanya,” ujar Kompol Rico Fernanada.
Kata Rico, mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju rumah pelaku di daerah Kuranji.
“Pelaku berhasil kami tangkap tanpa adanya perlawanan, dan kami bawa ke Polresta Padang untuk penyidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskrim Polresta Padang itu.
Unit PPA juga sudah melakukan visum et repetum kepada korban, serta pemeriksaan kepada saksi, korban dan pelaku.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(fiz)