Padang, (infosumbar) – Wali Kota Padang, Hendri Septa menerbitkan SE (Surat Edaran) terbaru menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang masa PPKM Darurat. Ada sejumlah perbedaan pada isi SE kali ini dengan SE sebelumnya.
Jumlah aturan yang tertera dalam SE terbaru No 400.650/BPBD-Pdg/VII/2021 tertanggal 20 Juli itu terdapat 20 poin aturan, sementara SE sebelumnya, No 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tanggal 12 Juli hanya ada 18 point aturan. Pointer yang berbeda di dalam SE itu yakni soal resepsi pernikahan.
Jika di SE awal, Wali Kota Padang melarang gelaran resepsi pernikahan sementara waktu yang diatur dalam poin no 13, maka di SE terbaru sudah dibolehkan dengan sejumlah aturan yang dibunyikan di poin ke 16.
Dalam aturan itu disebutkan, untuk Kegiatan Resepsi/Pesta Perkawinan ditiadakan sementara waktu, kecuali, pernikahan yang dihadiri paling banyak 30 orang di KUA dan tidak ada hidangan makanan di tempat (Nasi Kotak/Bungkus).
Lalu, persyarataan perlintasan masuk kota Padang. Ada poin tambahan untuk mereka yang tidak bisa divaksin. Wali Kota Padang memberikan dispensasi di mana masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan agar membawa Surat Keterangan dari RS/Puskesmas yang berwenang. Ini diatur di poin ke 19 dan pada SE sebelumnya ini tidak diatur.
Pemerintah pusat sendiri melanjutkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Akan ada kebijakan baru jika pelaksanaan PPKM Darurat yang diperpanjang itu berdampak pada penurunan kasus Covid-19.
Menurut Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual pada Selasa (20/7/2021) malam, jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata
“Pemerintah memberlakukan ini untuk menurunkan penularan covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit,”katanya.
Di Sumatera Barat sendiri, pemerintah pusat menetapkan tiga daerah yang harus menerapkan PPKM Darurat, yakni Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi. Sementara, satu daerah lain, yakni Pariaman, berinisiatif menerapkan PPKM Darurat sejak 18 Juli, setelah mereka dinyatakan berada di level Assesmen IV. (*)