Padang (infosumbar)- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kamis (16/12) sekitar menangkap seorang remaja berinisial RP (17 tahun 8 bulan) yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, korban adalah anak perempuan yang berusia 12 tahun. Korban tersebut pergi dari rumahnya selama dua hari.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan ibu kandung setelah menemukan anaknya tersebut, ibu kirban mengetahui bahwa RP yang telah membawa kabur korban.
Selanjutnya kedua orang tua korban, menjemput dan membawa pelaku kerumah saudaranya.
“Saat ditanyai tentang pebuatannya yang telah membawa kabur korban tersebut, pelaku mengaku telah mencabulinya,” ujarnya.
Kata Rico, orang tua korban membawa langsung pelaku tersebut ke Polresta Padang, untuk diproses.
“Setalah itu kami, melakukan peneriksaan terhadap saksi-saksi dan korban,” ungkap Kompol Rico Fernanda.
Ia menambahkan, karena pelaku belum berusia 18 tahun, pelaku ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), dan dilakukan pemerikasaan untuk proses hukum lebih lanjut.(fiz)