Padang (infosumbar) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri terkait polemik penggusuran perumahan dosen (Perumdos) yang dilaporkan Zuldesni, dosen Sosiologi Fisip Unand.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono mengatakan, penghentian penyelidikan polemik Perumdos Unand tersebut dari hasil gelar perkara yang dilakukan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Rektor Unand Yuliandri melalui Staf Ahli Rektor Bidang Komunikasi dan Media, Dalmenda di Padang mengungkapkan, sebelum terbitnya penghentian peneyelidikan oleh Polda Sumbar, pada Rabu(18/8) Rektor Unand sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah dosen penghuni rumdos, termasuk salah satunya Zuldenis.
“Pada kesempatan itu, Rektor Prof. Yuliandri didampingi Wakil Rektor II Prof.Wirsma Arif Harahap kembali melakukan presentasi secara detail dari awal hingga perkembangan terakhir,” katanya.
Dikatakannya Unand mengelola 32 (tiga puluh dua) unit Rumah Negara Golongan II Tipe A Permanen di Komplek Perumahan Dosen Unand Limau Manis, yang tercantum dalam Database Aplikasi SIMAK BMN Kementerian Keuangan RI.
Database Aplikasi SIMAK BMN tersebut setiap tahun di Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Laporan Keuangan Rumah Negara Golongan II yang dibangun pada tahun 1983 tersebut tercatat dalam SIMAK BMN sebagai Aset Negara yang ditetapkan sebagai Mess/asrama, sehingga tidak dapat dialihkan menjadi hak milik. Namun bisa dilakukan alihfungsi/ revitalisasi sesuai ketentuan negara
Sehubungan dengan program prioritas pemerintah pusat untuk membangun Sejuta Rumah Susun, maka telah ditetapkan bahwa kawasan Perumahan Dosen Unand Limau Manis akan dialihkan/ direvitalisasi untuk lokasi Pembangunan Rumah Susun ASN dan Asrama Mahasiswa sesuai Master Plan Universitas Andalas Periode 2020-2030
Ia menyebutkan dasar hukum revitalisasi tersebut tertuang dalam, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Kegamaan Berasrama. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan Pembangunan dan Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Ia juga menambahkan, proses awal revitalisasi tersebut juga sudah dimulai sejak tahun 2019 yang lalu dengan terlaksananya Pembangunan Rusunawa Tipe 36 dengan 4 Lantai dan kapasitas 50 Kamar, yang telah difungsikan sejak tahun 2020. Pemberitahuan rencana Pembangunan Rusunawa Unand dari Kementerian PUPR pada tahun 2019 sangat mendadak, karena adanya pemanfaatan/ optimalisasi sisa dana lelang yang harus digunakan untuk pencapaian target program Sejuta Rumah Susun oleh Kementerian PUPR, khususnya Direktorat Jenderal Perumahan.
“Saat itu juga langsung ditetapkan lahan kosong dalam kawasan Perumahan Dosen Unand Limau Manis sebagai lokasi pembangunan yang langsung bisa dikerjakan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang,” katanya.
Lokasi tersebut disetujui oleh Kementerian PUPR, dan Unand disarankan untuk segera mereview Master Plan dan menetapkan kawasan tersebut untuk lokasi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) ASN dan Asrama/ Rusun Mahasiswa untuk tahun-tahun berikutnya.
“Secara lugas dan tegas Pak Rektor menyatakan bahwa, dibutuhkan pengertian dan kerjasama dari para Penghuni Rumah Negara dan berbagai pihak, supaya proses Pembangunan Rumah Susun ASN Universitas Andalas berjalan dengan lancar dan sesuai dengan target, maka diminta untuk segera mengosongkan dan mengembalikan Rumah Negara secepatnya,” katanya.
Meski demikian, lanjut rektor, dengan dibangunnya rumdos 4 lantai tersebut suatu keuntungan bagi para dosen dan tendik Unand. Untuk mewujudkan itu sangat dibutuhkan kerjasama dengan para penghuni rumdos. Jika banguan sudah selesai nanti, maka para penghuni saat ini jika masih belum memiliki rumah pribadi maka diprioritaskan untuk menempati lebih awal. Sedangkan jika sudah berkeinginan pindah pada jatuh tempo pengosongan pada akhir agustus ini, Unand sudah siap memfasilitasi pindah sementara ke mess.(rel/agp)