Pesisir Selatan, (infosumbar) – Polisi di Pesisir Selatan (Pessel) mengamankan satu Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro bermuatan sekitar 8 ton solar yang dimuat dalam banyak diriken. Polisi menduga, hal ini melanggar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi.
Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose mengatakan pihaknya berhasil mengungkap pengangkutan solar tersebut diawali dari informasi masyarakat. Dipimpin Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dan jajarannya, mereka bergerak melacak.Informasi tersebut merinci ada pengangkutan solar dalam jumlah besar dalam satu Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro warna Hijau Nomor Polisi B 9031 PYW dari Tapan menuju Kab. Kerinci
Setelah disusuri pada Jumat (11/3/2022l), tim menghentikan laju kendaraan itu sekitar pukul 19.30 WIB di Kenagarian Muaro Sako Kec. Rahul Tapan Kab. Pesisir Selatan.
Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa sangat sopir yang bernama Inisial FH (26) domisili Pasar Sarolangun Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Provinsi Jambi dan Kernetnya A (24) domisili yang sama.
Dari keduanya mereka mengaku bahwa yang dibawa adalah BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon dan tedmond. Namun sayang, mereka tak dilengkapi dokumen yang valid dan tidak bisa memperlihatkan terkait dokumennya atau legalitasnya.
Keduanya beserta mobil beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Pessel guna proses hukum selanjutnya.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H mengutarakan pelaku diduga sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU Silaut Kab. Pessel.
Sekarang ini untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik solar dan sopir beserta BB dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya. Selain mengamankan supir, mereka juga menyita satu Unit Mobil Dump Truck Merk Hino Dutro Warna Hijau Nomor Polisi B 9031 PYW beserta STNK dan Kunci Kontak, bermuatan solar diperkirakan sebanyak 8 Ton sebagai barang bukti.
“Pelaku yang jelas akan kami jerat dalam Hal Mengangkut, Memiliki, Menguasai atau Meniagakan BBM Jenis Solar yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi Dokumen Surat Keterangan Sahnya sebagaimana Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,” kata Kasat Reskrim yang dirilis tribratanews.
Ia menambahkan, pelaku terjerat ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 M. (*)