Bukittinggi, (infosumbar) – Kepolisian di Bukittinggi kembali menangkap 4 orang pria dengan dugaan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Bukittinggi, Sabtu kemarin
Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubedillah, SH Sabtu, (15/1/2022) menyebut penangkapan pelaku merupakan bagian dari komitmen Polres Bukittinggi dalam upaya pemberantasan penyebaran narkoba. Selain itu, hal ini juga bagian upaya pihaknya untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya yang namanya Narkoba.
Empat pelaku diamankan di lokasi yang berbeda beda dalam operasi yang mulai dilakukan sejak Jumat(14/1/2022). Pelaku pertama diamankan sekira pukul 19.45 WIB di Jl. Panorama, depan Museum Tri Daya Eka Darma Kel. Kayu kubu kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Pelaku tersebut berinisial ES (39). Darinya, diamankan dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening seberat sekita 0,5 gram.
Selang empat jam kemudian, atau sekitar pukul 23.30 WIB polisi mengamankan pelaku kedua. Berlokasi di pinggir jalan Simpang Sanjai Kel. Manggih Ganting Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi diamankan pelaku berinisial B (29). Di lokasi penangkapan itu, petugas menemukan barang bukit berupa 1 (satu) paket sedang sabu.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku B yang berlokasi di Sanjai Dalam yang tidak jauh dari lokasi penangkapan kedua. Di sana, kami menemukan 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik klip bening di dalam kamar, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik klip bening,”kata Aleyxi
Hari berganti, namun petugas terus memburu dan mengembangkan temuan sebelumnya. Hasilnya, pada Sabtu (15/1/2022) dini harinya berdasarkan pengembangan dari pelaku B tim Opsnal Narkoba melakukan pengintaian di sebuah rumah di Banto Jprong Tanjuang Medan Nagari Biaro Gadang Kec.IV Angkek Kabupaten agam kita amankan 2 orang yakni RFH (35) dan I (36).
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastik warna bening yang berada di dalam magicom alias pemanas nasi. Lalu juga ditemukan 1 (satu) buah bong dan pirek yang berisikan narkotika diduga jenis sabu. Ketika dilakukan penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran anggota dengan pelaku karena pada saat rumah dikepung pelaku melakukan diri melompati tembok belakang rumah. Namun anggota sigap jatuh bangun. mengamankan pelaku.
Ditambah Aleyxi untuk pelaku RFH merupakan residivis kasus pencurian dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Antara RFH dan I masih ada hubungan keluarga yakni RFH adalah ipar dari sdr I.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Tahanan Polres Bukittinggi. Mereka disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar pasal 114 jo 112 Undang – undang No 35 tahun 2009. (*)