Padang, (infosumbar)- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran akan memperketat pengawasan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah yang telah ditetapkan.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan ada empat daerah di Sumbar yang dikenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yaitu Kota Bukittinggi, Padang, Padang Panjang, dan Kota Solok.
“Polda dan seluruh jajaran yang ada di Sumbar, terutama yang ditunjuk untuk melaksanakan aturan itu akan mengawal kegiatan yang menjadi aturan di PPKM,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Selasa.
Baca juga
PHRI Sebut Okupansi Hotel di Sumbar Mulai Membaik
Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, RSUP M. Djamil Tambah Ruang Rawat Inap dan Nakes
Ia juga menerangkan di PPKM Mikro itu seperti belajar online, work from home (WFH) 75 persen dan di kantor hanya 25 persen, dan berbagai aturan yang ada di PPKM tersebut. Kemudian masalah cafe atau tempat makan dibatasi kapasitasnya hanya 25 persen sampai jam 17.00 WIB, sedangkan take away bisa sampai jam 20.00 WIB.
“Itu harus diawasi pelaksanaannya nanti, sehingga aturan-aturan itu bisa terlaksana, di samping melakukan pengawasan, mengawal dan meningkatkan pengawasan ke tempat-tempat lokasi yang sudah menjadi aturan itu, kita akan memberikan satgas yustisi yang diperketat,” jelasnya.
Kemudian bagi orang-orang yang melanggar aturan yang berlaku di PPKM Mikro akan ditindak secara tegas menurut Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Baca juga
Unand Keluarkan Surat Edaran, Berlakukan WFH hingga 30 Juli 2021
Viral… Surat Terbuka Dr. Farhan, Minta Gubernur Sumbar Bentuk Satgas Percepatan Penanganan Covid-19
“Para pelaku yang melanggar, baik pengelola usaha maupun masyarakat akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang sudah ada,” kata Kombes Pol Satake Bayu. (rin/agp)