Padang, (infosumbar)- Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik laut, darat, dan udara. Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (07/03/2022).
Kebijakan ini juga mulai diberlakukan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada kemarin Selasa (08/03/2022). Humas PT Angkasa Pura II BIM Fendrick Sondra aturan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.11 Tahun 2022.
“Berdasarkan aturan baru tersebut penumpang pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” katanya kepada infosumbar Selasa (08/03/2022).
Sementara bagi penumpang pesawat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam).
“Bagi penumpang pesawat udara dengan kondisi kesehatan kusus yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3×24 jam) atau rapid test antigen (1×24 jam) dan surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter,” tuturnya.
Ia juga menyebut penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui BIM wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penumpang usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan prokes ketat. (iif)