Pengerjaan jalur II By Pass Kota Padang yang dijadwalkan akan dimulai pada pertengahan November ini harus tertunda karena masih adanya masalah pada pembebesan lahan.
Dari 25 kilometer yang direncanakan, masih ada 5 kilometer lagi permasalahan lahan yang belum tuntas. Pada 5 kilometer tersebut terdapat sekitar 83 bangunan.
“Saat ini kita masih terus mencari jalan keluar dan direncanakan Kamis (21/11) Pemprov Sumbar akan mengadakan rapat tertutup dengan Pemko Padang dan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal Tarkim),” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Syafrizal dikutip dari Antara Sumbar.
Dalam rapat yang akan digelar tersebut akan diputuskan langkah terakhir yang akan dilakukan sebagai jalan keluar pembebasan lahan Jalur II By Pass Kota Padang.
Syafrizal juga menyatakan dalam rapat tersebut akan dibicarakan solusi jika nantinya pembebasan lahan akan dilakukan dengan ganti rugi. Solusi tersebut terkait dana yang akan digunakan, apakah dana dari Pusat, Pemprov, dana Pemkot Padang atau keduanya.
Selain dengan ganti rugi, masih terdapat solusi lain mengenai pembebasan lahan tersebut, yakni dengan menggunakan hasil pengadilan, yang dipedomani data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lamanya proses pembebasan lahan Jalur II By Pass Kota Padang diakibatkan perlunya pertimbangan yang matang demi menghindari polemik di kemudian hari.
Proyek pengerjaan jalur II By Pass Kota Padang ini akan dilakukan oleh pemerintah Korea Selatan sepanjang 25 kilometer, dari Teluk Bayur hingga Bandara Internasional Minangkabau.
Proyek ini sendiri berdurasi selama 2 tahun, dengan nilai Rp. 550 Milyar. Dan jika dalam 2 tahun tidak selesai, maka dana tersebut akan ditarik kembali.