infosumbar.net – KPU Kota Padang mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Padang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
KPU Padang resmi menyampaikan hal itu dalam sesi jumpa pers dengan awak media di kantor KPU Padang Jl Syech Umar Khalil No 42 A Kuranji.
Dorri Putra, Ketua KPU Padang didampingi Komisioner lainnya, Arianto, Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Randy Adi Tama serta Sekretaris KPU Agustian, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Pengumuman Nomor 435/PL.02.2-Pu/1371/2024 tentang pendaftaran pasangan calon Wako dan Wawako Padang.
“Syarat utamanya, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus mempunyai minimal 35.056 suara sah,” katanya.
Ketentuan minimal 35.056 suara sah itu juga dituangkan oleh KPU Padang dengan Keputusan Nomor 1201, yang merujuk pada Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai persyaratan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah.
“Jadi, pada Pilkada Serentak tahun ini tidak ada lagi gabungan kursi di DPRD Kota Padang, tapi berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik,” tuturnya.
Sedangkan untuk jadwal pendaftaran, sambung Dorri, dibuka pada 27-29 Agustus 2024, dan lokasi pendaftaran di Kantor KPU Kota Padang.
Dorri menerangkan, untuk jadwal pendaftaran pada 27-28 Agustus, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Kemudian untuk 29 Agustus, dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
“Sehari setelah tahapan pendaftaran selesai, para paslon kemudian langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP M Djamil Padang. Setelah itu, barulah KPU Kota Padang melakukan verifikasi berkas yang diserahkan paslon saat pendaftaran,” jelasnya.
Dorri melanjutkan, mengenai jadwal penetapan paslon, dilakukan 22 September 2024, dan jadwal pengundian nomor urut dilakukan sehari setelah penetapan paslon. Sedangkan tahapan kampanye, dilakukan mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Dorri Putra meminta parpol melalui Liasion Officer (LO) yang telah ditunjuk dan di-SK-kan segera meng-upload dokumen-dokumen paslon yang disyaratkan ke website aplikasi Silon.
“Segera upload ke Silon semua dokumennya. Termasuk SK Pengurus Partai yang diteken Kemenkumham RI, dan formulir B1 KWK yang diteken Ketua Umum Pusat partai pengusung,” ujar Dorri.
Lainnya, Dorri menyebutkan pihaknya KPU Padang juga sudah minta kepada LO paslon agar mereka bisa menetapkan jadwal untuk mendaftar.
“Tujuannya, agar masing-masing paslon tidak bentrok pada saat pendaftaran ke KPU Kota Padang, dan proses berjalan lancar dan tidak memakan waktu lama,” tuturnya.
Terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Padang sebanyak 666.138 orang. Jumlah ini berkurang 40 orang dibanding pemilih pada DPT Pileg 2024 lalu yang berjumlah 666.178 orang.
“Namun 666.138 itu masih bisa bertambah, karena masih ada prosesnya hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan,” ungkap Dorri Putra.
Sementara itu, Komisioner Arset Kusnadi menyampaikan bahwa untuk syarat lainnya, KPU Kota Padang sudah mensosialisasikan kepada para paslon, jauh sebelum jadwal pendaftaran.
“Pada sosliasliasi tersebut, kami juga minta para paslon untuk mengurus semua persayaratan seperti daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya ang merugikan negara, dan lain sebagainya,” kata Arset.
Dia berharap semua syarat tersebut selesai saat pendaftaran. Meski pun semua persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh paslon, KPU Padang pun akan tetap meneliti atau memverifikasi berkas persyaratan yang diserahkan paslon saat mendaftar.
“Jika dalam verifikasi nanti ditemukan ada berkas yang diragukan keotentikannya, sehingga harus dilakukan perbaikan, maka akan ada waktu yang diberikan untuk dilakukan perbaikan oleh paslon. Mudah-mudahan saja, semua berkasnya otentik dan terverifikasi,” ujarnya. (*)