Padang (infosumbar) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggelar Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Angkatan I/2022, Kamis – Sabtu (11-12 Maret 2022) di Grand Basko Hotel Padang,
Kegiatan angkatan 1 ini khusus diikuti oleh 150 orang peserta yang terdiri dari Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, Pemangku Adat dan aparatur pemberdayaan masyarakat se Kabupaten Tanah Datar.
Pada pembukaan, Kamis lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Amasrul, SH mengatakan Pemprov Sumbar memastikan akan selalu mendorong penguatan kelembagaan adat di nagari, dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis antara kelembagaan adat dan pemerintahan. Sehingga tradisi adat sebagai identitas dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat tetap melekat dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.
“Kelembagaan adat dan para pemangku adat adalah mitra pemerintah nagari dalam tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat, membangun basis sosial ekonomi di tingkat lokal dan yang paling penting adalah menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” tutur Amasrul.
Menurut Amasrul, tuntutan saat ini mengharuskan para pemangku adat punya peran penting untuk kajian perkembangan adat, menjaga dan merawat adat dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Minangkabau terutama di era modernisasi sekarang.
“Dalam kaitan UU No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Sumbar No.7/2018, yang intinya adalah kemandirian desa atau nagari, maka peran serta kelembagaan adat dan pemangku adat tidak dapat diabaikan. Fungsi kelembagaan adat mendapatkan ruang yang nyata. Bahkan dalam UU No.6/2014 itu pun diakomodir adanya Nagari Adat, dimana jalannya pemerintahan dan adat dipegang oleh satu kesatuan,” jelasnya.
Karena sangat pentingnya peran kelembagaan adat dan pemangku adat yang sangat penting itu,Amasrul, SH mengharapkan dengan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang dilaksanakan Dinas PMD Sumbar ini bermanfaat bagi nagari yang mengikuti.
“Alhamdulillah untuk tahap pertama Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat, Perangkat Adat dan Bundo Kanduang ini dapat terlaksana karena difasilitasi oleh program pokok pikiran Anggota DPRD Sumbar Pak Arkadius Dt Intan Bano, dengan peserta khusus dari Kabupaten Tanah Datar,” katanya.
Sementara itu nara sumber dalam Kapasitas Lembaga Adat ini adalah Ketua Umum LKAAM Sumbar Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si. Datuak Nan Sati yang membawakan tema paparan adalah “Peran Ninik Mamak Pemangku Adat dalam Pembangunan Sumbar” yang disampaikan dengan sangat bersemangat.
Fauzi Bahar menyebutkan melalui kerjasama LKAAM Sumbar dengan Kapolda Sumbar telah ditandatangani MOU yang isinya adalah mendorong pelaksanaan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Ini sejalan dengan Peraturan Polri No.8/2021.
“Kedepannya kasus-kasus tipiring dan kasus pidana diluar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan Ninik Mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan,” sambungnya.
Dia menambahkan, peran Ninik Mamak akan semakin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya. Mamak akan kembali memiliki marwah dan kembali pada fungsinya sebagai pembimbing kemenakan. (*)