Padang Panjang (infosumbar) – Untuk melindungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap tenaga kerja keagamaan, Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan apresiasi dengan menanggung jaminan kesehatan, berupa tanggungan BPJS kepada imam, garin dan guru TPA dan TPQ selama setahun 2022 ini.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang, kepedulian tinggi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan Pemko Padang Panjang kepada para tenaga kerja keagamaan ini terealisasi dengan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi.
Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP, Ewasoska, SH saat acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga keagamaan tersebut di Gedung M. Syafei, Selasa (8/2).
“Tahun 2022 ini, DPMPTSP akan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko terhadap pekerja atas dedikasinya, dengan ikut melindungi risiko-risiko pekerjaan yang akan terjadi terhadap pekerja,” kata Ewasoska.
“Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padang Panjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Ocky Olivia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemko Padang Panjang yang sudah sangat peduli terhadap para pekerjanya.
“Ini luar biasa sekali. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemko khususnya kepada Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dan DPMPTSP yang merealisasikan cita-cita yang sangat mulia ini,” ujar Ocky.
Ia mengapresiasi Kota Padang Panjang selaku satu-satunya kota/kabupaten di Sumatera Barat yang sudah menjalankan Universal Labour Coverage (ULC).
“Di mana masyarakat yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD,” ucapnya. .
Ocky menjelaskan selain mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan.
“Ini akan mengurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja.” tukasnya.