Padang, (infosumbar) – Pemerintah mengeluarkan harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM). Terdapat beberapa perbedaan harga dimasing-masing provinsi, terbaru harga BBM jenis pertalite dan pertamax turbo di Provinsi Sumatra Barat lebih mahal dibandingkan harga di Provinsi Riau.
Adapun penyesuaian harga yang ditetapkan Pertamina untuk Provinsi Sumbar adalah Pertalite Rp 7.850, Pertamax Rp 9.200, Pertamax Turbo Rp 10.050, Pertamax Racing Rp 44.500, Dexlite Rp 9.700, Pertamina Dex Rp 10.450, Solar Non-Subsidi Rp 9.600, dan Minyak Tanah Non-Subsidi Rp 11.220.
Sementara itu harga BBM di Provinsi Riau yaitu Rp 7.650 untuk Pertalite, Pertamax Rp 9.400, Pertamax Turbo Rp 10.250, Dexlite Rp 9.900, Pertamina Dex Rp 10.650, Solar Non-Subsidi Rp 9.800, dan Rp 11.220 untuk Minyak Tanah Non-Subsidi.
Sebelumnya pada 3 Agustus 2021 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pada Pasal 14 Perpres yang diubah tersebut berbunyi ketentuannya Menteri menetapkan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.
“Jenis BBM tertentu untuk minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi,” tulis poin 3 dalam pasal 14 regulasi tersebut.
Sedangkan harga jual eceran untuk BBM khusus penugasan dihitung dengam formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk perhitungan harga jual eceran untuk minyal solar dan BBM khusus penugasan,” bunyi poin 6 Pasal 14.(rin/agp)