Padang, (infosumbar)- Pemerintah Pusat Republik Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait syarat antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik laut, darat, dan udara. Hal ini disampaikan oleh Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (07/03/2022).
Menanggapi kebijakan ini, Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sendiri masih belum diberlakukan.
Menurut Humas PT Angkasa Pura II BIM Fendrick Sondra menyebut kebijakan ini belum diberlakukan karena belum ada SE terbaru terkait hal ini.
“Sementara masih menunggu SE terbaru. Jadi untuk sampai saat ini masih sesuai ketentuan yang lama, yaitu menunjukkan bukti PCR dan antigen negatif,” katanya .
Luhut sendiri dalam jumpa pers virtual itu menyebut pelaku perjalanan tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksin dosis kedua tidak lagi perlu menunjukkan bukti antigen dan PCR negatif,” katanya. (iif)