Infosumbar.net – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X menggelar Sosialisasi Kebijakan Akreditasi Prodi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Akuntansi (EMBA) di lingkungan LLDikti Wilayah X di Aula LLDikti Wilayah X, Senin (30/1/2023).
Sosialisasi yang diikuti oleh pimpinan dan lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi di wilayah X itu menghadirkan Ketua Dewan Eksekutif LAM EMBA, Prof. Dr. Ina Primiana dan Sekretaris Dewan Eksekutif LAM EMBA, Prf Eddy R Rasyid sebagai narasumber.
Kepala LLDikti Wilayah X, Afdalisma mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pihaknya untuk menguji, ataupun upaya untuk lebih mendapatkan informasi penting.
“Karena seperti yang kita ketahui bersama dari peraturan BAN-PT, dan juga dari beberapa edaran yang sudah kita terima bahwa pada tanggal 31 Maret 2022 merupakan batas akhir untuk prodi-prodi yang sudah ada Lembaga Akreditasi Mandirinya, maka oleh BAN-PT akan sepenuhnya diserahkan kepada LAM PT,” ungkap Afdalisma saat membuka acara sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut Afdalisma menjelaskan, akreditasi perguruan tinggi maupun program studi bertujuan untuk memberikan standar mutu dan mendorong perguruan tinggi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang dihadirkan.
“Akreditasi LAM EMBA wajib dilakukan agar setiap Program Studi bisa sampai ke tahapan akreditasi yang unggul bahkan sampai ke akreditasi Internasional. Sistem Penjaminan Mutu Internal pun, turut menjadi kunci utama dalam proses akreditasi,” tegasnya.
Ketua Dewan Eksekutif LAM EMBA, Prof. Dr. Ina Primiana mengatakan pihaknya bertugas memastikan program studi yang akan menyiapkan akreditasi memahami instrumen LAM EMBA itu sendiri.
“Ada 9 kriteria, 27 dimensi, dan 74 indikator. Bagaimana cara mengisi dokumen evaluasi diri dan dokumen kinerja program studi. Seperti memasukkan data semaksimal mungkin, mudah dibaca dan dimengerti, kemudian hyperlink juga dapat dengan mudah dibuka. Sehingga asesor pun bisa mengerti, jadi asesor tidak mikir lagi, cari lagi,” ujar Prof. Ina.
Ia menjelaskan, instrumen yang dilengkapi oleh program studi diusulkan melalui aplikasi LEXA. Selanjutnya ia berpesan kepada program studi yang akan melakukan re-akreditasi paling lambat mengajukan pengusuluan data 6 bulan sebelum masa aktif akreditasi program studi tersebut habis
“Saya hanya mengingatkan kembali untuk program studi agar mengisi instrumen selengkap mungkin, dengan LAM EMBA ini program studi sebenarnya sudah bisa mengukur dirinya di peringkat apa,” imbuhnya. (peb)