Padang (infosumbar)- Seorang Pria berininisal RA (29) kurir pembawa ganja seberat 200 Kilogram (Kg) dari Provinsi Aceh menuju Kota Padang, yang ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) Sabtu (6/11) lalu, di Kabupaten Pasaman, mengaku mendapat bayaran Rp30 juta.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, mengatakan RA akan menerima bayaran tersebut ketika berhasil mengantarkan barang haram itu ke Kota Padang.
Sebelumnya, pada Sabtu (6/11) itu, BNNP Sumbar berhasil menggagalkan pengiriman ganja tersebut, karena telah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman ganja menggunakan mobil ke daerah Sumbar.
Diketahui pengiriman ganja itu, dikendalikan oleh dua orang Narapidana (Napi) yaitu IS (29) dan HPM (25) yang mendekam di Lapas kelas IIB Sijunjung.
Ia menambahkan, untuk biaya transportasi dari Aceh menuju Sumbar, RA diberi uang sebanyak Rp.4.900.000.
“Kurir ini mendapat uang jalan dari orang yang di Aceh yang ditransfer oleh seorang Napi disini,” ungkapnya saat konferensi pers, di Kantor BNNP Sumbar, Rabu.
Kata Brigjen Khasril Arifin, RA sebelumnya juga sudah pernah menjadi kurir narkoba pada bulan September 2020 lalu dan berhasil membawa 80 Kg ganja ke Kota Padang dan mendapat bayaran sebanyak Rp. 7 juta.
“Kami akan terus lalukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk menemukan pelaku lain yang terlibat, termasuk sipir dari Lapas kelas IIB Sijunjung juga akan kami minta keterangannya,” tutur Brigjend Pol Khasril Arifin.
Saat ini ketiga pelaku yang terlibat kasus pengiriman ganja tersebut sudah diamankan di kantor BNNP Sumbar, guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat pasal 115 dan 117 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.(fiz)