infoSumbar
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL
No Result
View All Result
infoSumbar
No Result
View All Result

Kementerian Tenaga Kerja Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta, Begini Syarat Mendapatkannya

07 Agustus 2021 - 12:43 WIB
in Berita Pilihan, Sumbar
Pambudi A.byPambudi A.
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke Twitter
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah(ist)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah(ist)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah(ist)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah(ist)

Padang, (infosumbar) – Kementerian Tenaga Kerja pada Agustus tahun ini akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah bagi tenaga kerja/buruh senilai Rp1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

“Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta,” ujar Menaker Ida dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sabtu.

BACA JUGA :   Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

Adapun persyaratan yang dimaksud
yaitu WNI dibuktikan dengan NIK. Sepanjutnya, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

BACA JUGA :   Menapaktilasi Sejarah Pendirian, Rombongan Pondok Modern Gontor Kunjungi Diniyyah Puteri Padang Panjang
IKLAN

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BSU tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

BACA JUGA :   SK 14 DPC Partai Demokrat Diserahkan, Ada Empat Cakada di Sumbar Jadi Ketua

Menurut Menaker Ida, bantuan tersebut nantinya ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. (*/Agp)

 

Tags: @Berita SumbarBSUKementerian Tenaga Kerja

Related Posts

Tugu APEKSI Diresmikan, Jadi Jendela Kota Indonesia serta Bukti Sejarah Padang Tuan Rumah Rakernas XV 2022

Tugu APEKSI Diresmikan, Jadi Jendela Kota Indonesia serta Bukti Sejarah Padang Tuan Rumah Rakernas XV 2022

09 Agustus 2022
Unsur Pemuda Nagari Paninjauan X Koto Helat Pekan Budaya Memeriahkan Kemerdekaan RI ke-77, “Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah dayuang”

Unsur Pemuda Nagari Paninjauan X Koto Helat Pekan Budaya Memeriahkan Kemerdekaan RI ke-77, “Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah dayuang”

09 Agustus 2022
Menteri Perdagangan tinjau Pasar Raya Padang, Temukan harga Cabai Merah lebih tinggi dibanding Pulau Jawa

Menteri Perdagangan tinjau Pasar Raya Padang, Temukan harga Cabai Merah lebih tinggi dibanding Pulau Jawa

09 Agustus 2022
Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

09 Agustus 2022
Bunuh Diri Akibat Rentenir Masih Marak, LaNyalla: Salah Satu Dampak Kemiskinan Struktural

Bunuh Diri Akibat Rentenir Masih Marak, LaNyalla: Salah Satu Dampak Kemiskinan Struktural

09 Agustus 2022
Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

09 Agustus 2022

Berita Terkini

  • All
  • Berita Pilihan
  • Nasional
  • Sumbar

Tugu APEKSI Diresmikan, Jadi Jendela Kota Indonesia serta Bukti Sejarah Padang Tuan Rumah Rakernas XV 2022

Unsur Pemuda Nagari Paninjauan X Koto Helat Pekan Budaya Memeriahkan Kemerdekaan RI ke-77, “Ka mudiak saantak galah, ka hilie sarangkuah dayuang”

Menteri Perdagangan tinjau Pasar Raya Padang, Temukan harga Cabai Merah lebih tinggi dibanding Pulau Jawa

Gempa Berkekuatan 4,7 Skala Richter Guncang Pesisir Selatan

Bunuh Diri Akibat Rentenir Masih Marak, LaNyalla: Salah Satu Dampak Kemiskinan Struktural

Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Populer

  • KTP Rusak atau Hilang, Tidak Perlu Khawatir. Begini Cara Mengurusnya

    KTP Rusak atau Hilang, Tidak Perlu Khawatir. Begini Cara Mengurusnya

    346 shares
    Share 138 Tweet 87
  • BLT Anak Sekolah Tahun 2022 Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Bantuan

    329 shares
    Share 132 Tweet 82
  • Disela Rakernas ke-XV APEKSI di Padang, Empat Walikota di Indonesia ke Kota Pariaman Pelajari Program Satu Keluarga Satu Sarjana

    322 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Liga 2 2022: Legenda dan Kapten Tim PS Semen Padang Galatama Ini Siap Bantu Perserang Naik Kasta

    432 shares
    Share 173 Tweet 108
  • PDGI: Keberadaan Dokter Spesialis Gigi dan Mulut di Sumbar Jauh dari Kata Ideal

    327 shares
    Share 131 Tweet 82
  • Contact
  • Redaksi
  • Visi dan Misi
  • Advertise
  • About Us
  • Pedoman Media Siber

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • EKONOMI & BISNIS
    • TEKNO & SAINS
    • PENDIDIKAN
    • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • PADANG
    • SOLOK RAYA
  • DIREKTORI
  • WISATA
  • LOWONGAN KERJA
  • EVENTS
    • SEMINAR
    • SENI & BUDAYA
    • LOMBA
    • MUSIK
  • LAINNYA
    • #PANTUNMINANG
    • KOMUNITAS
    • BUDAYA & SENI
    • MINANGKABAU
    • INFOSUMBARPEDIA
    • MOTIVASI
    • LIFESTYLE
    • FOTO
    • MUSIK
    • PROFIL
    • VIDEO
  • ARTIKEL

Website ini diterbitkan oleh PT Infosumbar Media Kreasi | © 2010 - 2022