Padang, (infosumbar) – Pemerintah pusat telah mengumumkan status ratusan daerah yang terdampak Covid, termasuk di Sumatera Barat (Sumbar). Dari 19 kabupaten dan kota di provinsi ini, seluruh daerah masih level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kecuali Kota Padang yang masih terpaku pada level 4 PPKM.
Sebanyak 18 kabupaten/kota di Sumbar yang masuk kriteria level 3 guna itu tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri(Imendagri) No 29 Tahun 2021 guna menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia.
Daerah tersebut adalah Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Pariaman, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Pasaman, .
Selain itu juga ada Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar. Bahkan, daerah yang terpisah, Kabupaten Kepulauan Mentawai juga masuk daerah berstatus PPKM level 3.
Daerah yang sebelumnya masuk PPKM level 4, yakni Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang kini masih dalam daerah berstatus PPKM level 3.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 2 Agustus 2021 hingga 9 Agustus 2021. Wilayah Penetapan level 3 PPKM pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Salah satu kepala daerah yang dihubungi pagi ini yakni Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengakui sudah mendapat informasi soal status daerah yang dipimpinnya. Genius mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan aturan di Pariaman yang berdasarkan petunjuk pada Inmendagri No29 tahun 2021 itu. (nou/akb)