infosumbar.net – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang Hendrialdi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di ruang manfaat jalur kereta api.
Ruang itu, yakni, jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel, serta kiri, kanan, atas, bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel, penempatan fasilitas operasional kereta api dan bangunan pelengkap lainnya.
Hal ini disampaikan Hendrialdi terkait akibat kejadian temperan dengan Kereta Api Fajar Utama jurusan Pasar Senen-Solo yang terjadi di Karawang yang menewaskan empat warga sekitar,
pada Minggu (22/9) pagi.
Ia juga menambahkan lagi kasus temperan dengan kereta api di Sumatera Barat juga masih sangat tinggi baik dengan kendaraan maupun pejalan kaki.
“Turut berduka cita dengan kejadian temperan yang terjadi di Karawang beberapa saat lalu, tentu kejadian ini diharapkan tidak akan pernah terjadi lagi dengan tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api termasuk jalur aktif maupun jalur non aktif yang ad di Sumbar,” ujar Hendrialdi melalui siaran pers yang diterima infosumbar.
Sebagaimana yang sudah diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan di jalur kereta maupun di ruang manfaat jalur lainnya seperti tidak hanya akan merugikan diri sendiri tapi juga akan berisiko mengganggu perjalanan kereta api, sedangkan kereta api sudah berada di jalurnya sendiri.
“Semua sudah ada Undang-undangnya. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 Ayat (1) sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di jalur kereta api, memindahkan barang di atas rel, ataupun menggunakan jalur KA untuk kegiatan lain selain angkutan kereta api,” lanjutnya.
Sedangkan Pasal 199 menyatakan siapapun yang berada di jalur kereta api tanpa izin atau menggunakan jalur untuk kegiatan lain yang mengganggu, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta. Aturan ini tidak berlaku bagi petugas yang memiliki surat tugas dari penyelenggara prasarana perkeretaapian.
“Sekali lagi saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, jika melintas di perlintasan kereta api juga harus menerapkan ‘Berteman’ dengan berhenti dulu sebentar, tengok kiri-kanan, setelah aman lalu berjalan. Dengan meningkatkan kesadaran dalam diri masing-masing seperti ini, insyaallah bisa menekan angka kecelakaan dengan kereta api,” tukasnya. (Humas BTP Padang)








