Infosumbar.net – Amerika Serikat resmi mencabut aturan wajib masker di transportasi umum ketika kasus Covid-19 sedang naik. Seorang pejabat Badan Keamanan Transportasi (TSA) mengonfirmasi bahwa pencabutan aturan wajib masker itu berlaku mulai Selasa waktu setempat
Pejabat itu mengatakan, TSA mengambil mencabut aturan ini sesuai dengan keputusan hakim Florisa, Kathryn Kimball Mizelle, pada awal pekan ini. Dalam putusannya, Mizelle memenangkan gugatan kelompok warga yang menuntut pencabutan aturan wajib masker. Mizelle menyatakan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) melampaui kewenangannya dalam menetapkan aturan wajib masker.
Menurut Mizelle, CDC tak menanyakan opini publik dan menjelaskan secara gamblang alasan mereka menetapkan aturan tersebut. TSA kemudian menetapkan aturan sesuai dengan keputusan hakim tersebut. “Karena itu,TSA tidak akan menerapkan Arahan Keamanan dan Amandemen Darurat yang mengharuskan penggunaan masker di transportasi umum dan pusat transportasi,” kata pejabat itu.
Namun, ia menyatakan bahwa “CDC merekomendasikan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di transportasi umum dalam ruangan.”Sejumlah maskapai menyambut baik keputusan ini. Mereka pun langsung membuat imbauan baru bahwa pemakaian masker hanya opsional, tak lagi wajib. “Kami lega mengetahui pencabutan wajib masker di AS untuk memfasilitasi perjalanan global, mengingat Covid-19 telah berubah menjadi virus musiman biasa,” demikian pernyataan Delta Airlines.
Di sisi lain, Gedung Putih menyayangkan keputusan ini, apalagi karena diterapkan ketika Covid-19 melonjak.Pemerintah AS sendiri baru saja memperpanjang aturan wajib masker pada pekan lalu, dan seharusnya berlaku hingga 3 Mei. Meski demikian, sejumlah pihak menganggap tak diperlukan lagi aturan ketat mengingat varian-varian baru corona tak begitu ganas.(*)