Pemerintah Tiongkok dilaporkan saat ini tengah membahas rancangan amandemen undang-udang periklanan yang saat ini berlaku di negara tersebut.
Dalam rancangan tersebut nantinya akan diatur bahwa semua iklan produk susu formula dan makanan bayi pengganti ASI akan dilarang tampil di media dan ruang publik.
Hukuman yang diberikan bagi para pelanggar dalam rancangan undang-undang tersebut cukup besar yaitu denda maksimal 1 Juta Yuan atau sekitar Rp 2 miliar.
Langkah yang dilakukan pemerintah Tiongkok ini terkait rendanhnya angka ibu menyusui di negara tersebut. Bahkan tahun 2008 kurang dari sepertiga bayi di Tiongkok yang mendapatkan ASI ekslusif.
Pemerintah Tiongkok mengganggap rendahnya angka ibu menyusui di negara tersebut karena maraknya propaganda dari produsen susu formula yang menganjurkan para ibu untuk tidak terlalu lama memberikan ASI pada bayinya.
Rancangan amandemen undang-undang periklanan yang akan dilakukan oleh Tiongkok tersebut tidak akan berjalan mulus. Pasalnya Tiongkok adalah pasar yang sangat besar untuk susu formula bayi.