Sebanyak 183 orang pendukung Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan di Mesir. Selain itu sebanyak 34 orang yang dijatuhi hukuman secara in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan serta hukuman 10 tahun penjara bagi seorang anak di bawah umur.
Seluruh terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas kasus penyerangan terhadap kantor Polisi di Kirdasah pada tahun 2013 lalu yang menewaskan sebanyak 13 orang personel kepolisian.
Putusan pengadilan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Mufti Agung. Namun putusan pengadilan ini masih memungkinkan para terdakwa mengajukan banding.