Infosumbar.net – Kecelakaan beruntun di Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar melibatkan 9 kendaraan. Pihak kepolisian bekerja maraton mendata pengendara dan korban yang timbul akibat peristiwa naas tersebut.
Dalam peristiwa yang terjadi Kamis 26 Januari 2023 itu, terdapat 12 korban, 3 orang di antaranya meninggal dan 9 lainnya luka-luka.
Kejadian nahas itu bermula saat truk Hino BA 8753 IU yang dikendarai Norfion Gani (37) alami rem blong saat meluncur dari arah Bukittinggi.
Di lokasi, truk muatan pakan ayam itu menabrak sepeda motor Hondra Varia BA 4312 BA yang dikendarai Yulio Irvanda (35). Yulio yang merupakan atlet futsal Sumbar peraih emas cabor Futsal pada PON Riau 2012 silam itu meninggal di lokasi kejadian.
Setelah menabrak Vario, truk menghantam Toyota Fortuner yang berada di depan Vario. Fortuner B 1469 PJG yang dikendarai Optiadi (35) itu membawa satu penumpang, Olivia Kaisa (9). Keduanya hanya mengalami luka ringan.
Setelah itu, truk ikut menabrak Honda CRV AD 7622 VA yang dikendarai Wempi (37). Di dalam mobil ini ada satu penumpang, Mezza Oktia (32). Keduanya alami luka ringan.
Kemudian Yamaha Mio J BA 5087 NB dikendarai Dedi Putra (49). Bersama Nelli (43), Dedi alami luka ringan.
Toyota Kijang BA 1985 NM berisikan 5 orang juga terlibat pada kecelakaan ini. Beruntung sopir Carles Nasutian (44) bersama 4 penumpang lainnya mengalami luka ringan. Dalam mobil ini ada anak yang baru berusia 6 tahun.
Selanjutnya, pengendara Honda Revo BA 4462 EW, Anwar (47) dan penumpangnya Zuliani (45). Naas bagi keduanya. Mereka meninggal setelah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan. Keduanya warga Panyalaian.
Selain itum truk naas yang dikendarai warga Lengayang, Pesisir Selatan itu juga menabrak Mobil Mitsubishi L300 BA 9634 AE dikendarai Rino Virgo (38). Sopir mengalami luka ringan.
Terakhir, Suzuki Baleno BA 1185 LA. Mobil yang dikendarai Adriani (59) membawa satu penumpang Kiki Auliani (24). Keduanya luka ringan.
Supir truk yang sempat tidak berada di tempat saat kejadian, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(rdv)