Pemilu 2014 masih belum bergulir, namun pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh para Calon Legislatif terus terjadi. Pelanggaran paling umum yang paling sering ditemukan adalah pelanggaran terhadap aturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pileg 2014. Khususnya tentang pasangan alat peraga kampanyenya.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menghimbau kepada Bupati dan Walikota untuk menjalani aturan terebut. Hal tersebut disampaikan pada saat pembukaan Rakor Kepala Daerah se-Sumbar, di Pangeran Beach Hotel, Rabu (6/11).
“Dalam aturan itu sudah jelas mengatur tentang apa-apa saja yang boleh dan yang dilarang dilakukan oleh caleg dan Partai Politik (Parpol),” ujar Gubernur Irwan Prayitno dikutip dari Padang Today.
Gubernur juga menghimbau para Caleg untuk mematuhi aturan tersebut. Namun pada kenyataannya di lapangan, justru para caleg juga yang banyak melakukan pelanggaran tersebut.
Gubernur juga mengajak wartawan untuk mengumpulkan nama-nama caleg nakal tersebut dan mengumumkannya di media mereka. “Coba wartawan ini mengumpulkan nama-nama caleg yang membandel itu dan di umumkan dimedianya,” tegas Gubernur.