Padang, (infosumbar) Empat sopir truk, dua diantaranya masih berusia belasan tahun diamankan Polresta Padang dari sebuah rumah yang berlokasi di Bintungan, Batang Anai, Padang Pariaman.
RS (29), RFN (19) dan dua anak berkonflik dengan hukum BA (17) dan MR (17) diketahui melakukan tindak pencabulan pada seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menyebut tindak pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku secara bergantian pada 2 hari yang berbeda.
“Keempat pelaku melakukan tindak asusila tersebut sejak Minggu (06/03/2022) hingga Senin (07/03/2022) di Dermaga 3 Pelabuhan Teluk Bayur, Padang,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Padang, tindak asusila itu pertama kali dilakukan oleh tersangka RS (29) kemudian tersangka RFN (19), BA (17) dan MR (17).
“Tersangka memaksa memegang dada dan alat vital korban kemudian melakukan tindak asusila kepada korban. Setelah itu tersangka RS (29) dan RFN (19) memberikan uang masing-masing Rp50.000 ke korban,” ucap Kapolresta Padang itu.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (iif)