infosumbar.net – Awal tahun 2025, inflasi year on year (y-on-y) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terjadi sebesar 1,24 persen dengan Indeks Harga konsumen (IHK) sebesar 106,93. Sedangkan secara month to month (m-to-m) Sumbar mengalami inflasi sebesar 0,03 persen. Hingga Januari 2025, inflasi year to date (y-to-d) Sumbar sebesar 0,03 persen.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar Sugeng Arianto mengungkapkan, inflasi tertinggi terjadi di Kabupaten Pasaman Barat sebesar 2,38 persen dengan IHK sebesar 108,40 dan terendah terjadi di Kota Padang sebesar 0,81 persen dengan IHK sebesar 106,39.
“Perkembangan harga berbagai komoditas pada Januari 2025 secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Sumbar di 4 kabupaten/ kota, pada Januari 2025 terjadi inflasi y-on-y sebesar 1,24 persen atau terjadi kenaikan IHK dari 106,62 pada Januari 2024 menjadi 106,93 pada Januari 2025,” kata Sugeng dalam keterangan pers yang diterima infosumbar.net, Jumat (7/2/2025).
Empat kabupaten/ kota yang inflasinya y-on-y pada Januari 2025 terpantau BPS adalah Kabupaten Dharmasraya dengan inflasi sebesar 1,18 persen, Kabupaten Pasaman Barat dengan inflasi 2,38 persen, Kota Padang dengan inflasi 0,81 persen dan Kota Bukittinggi dengan inflasi sebesar 2,14 persen.
Dijelaskannya, inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 4,60 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,73 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,22 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,71 persen, kelompok transportasisebesar 1,30 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,78 persen, kelompok pendidikan sebesar 2,98 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,39 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 7,71 persen.
Sementara itu, kelompok yang mengalami deflasi adalah kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 6,65 persen serta kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,19 persen. (peb)