Padang (infosumbar)- Dengan ditetapkannya Kota Padang berada pada PPKM level 2, Senin (18/10) lalu, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan peraturan terbaru. Salah satunya, bioskop diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
Di antaranya, Bioskop Cinema XXI yang terletak di Plaza Andalas dan Transmart Padang.
Head of Corporate Communications & Brand Management Cinema XXI, Dewinta Hutagaol menyampaikan jika Bioskop Cinema XXI sudah kembali dibuka 20 Oktober 2021 kemarin.
“Setelah mendapatkan Inmendagri Oktober 2021, dimana Kota Padang masuk dalam PPKM Level 2 dan rekomendasi dari Pemerintah Kota Padang, kami kembali melakukan kegiatan operasional Bioskop Cinema XXI di Kota Padang. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku, kapasitas pengunjung dibatasi maksimum 70 persen,” ucapnya.
Dewinta Hutagaol juga menyampaikan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Kota Padang yang ingin menonton bioskop.
“Ada beberapa aturan yang kami terapkan kepada pengunjung. Pengunjung harus mengunduh dan SCAN QR aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke dalam lingkungan bioskop. Kami juga melarang pengunjung di bawah 12 tahun untuk masuk,”jelasnya
Selain itu para pengunjung juga harus menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker dan selalu menerapkan physical distancing, saat berada di dalam studio. (iftitah/mg)