Untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah pun menyiapkan sejumlah langkah. Diantaranya adalah melalui Dana Perlindungan Sosial.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan dana perlindungan sosial sudah dapat dicairkan oleh para pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) di 34 provinsi mulai besok di Kantor Pos. Mengenai jadwalnya sendiri menurut Mensos akan diatur oleh pihak PT POS Indonesia.
“Yang mengatur jadwalnya karena yang pegang uang juga PT Pos, yang pegang data juga di PT Pos, di 34 provinsi. Kita dapat data, misal besok Jakarta itu lima kota,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Setiap warga pemegang KPS nantinya akan mendapatkan dana sebesar Rp 400 ribu untuk dua bulan sebagai kompensasi dicabutnya subsidi BBM oleh Pemerintah.
Harga BBM bersubsidi yang baru akan berlaku mulai malam ini tepat pukul 00.00 Wib. Premium yang sebelumnya Rp 6.500 kini menjadi Rp 8.500, sedangkan Solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.