Infosumbar.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang besarannya sama seperti tunjangan hari raya THR).
Pemerintah direncanakan bakal mencairkan gaji ke-13 ini pada awal Juni 2023. Mekanisme pencairan juga sudah diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Pencairan bisa diajukan mulai 5 Juni karena tanggal 1 Juni libur sampai 4 Juni,” Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Jumat (26/5/2023).
Besaran gaji ke 13 yang akan diterima ASN adalah sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.
Namun, dalam PP yang sudah diterbitkan pemerintah. Tidak semua ASN berhak menerima gaji ke 13. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 5, yang berbunyi:
Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat 1 huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rga)