Infosumbar.net – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun 2022 disebut-sebut akan cair pada Oktober 2022. BLT UMKM sebesar Rp1.2 Juta itu menjadi bansos yang paling ditunggu oleh pelaku UMKM.
Penerima bansos ini perlu memiliki usaha yang jelas untuk bisa mendapatkan bantuan yang digelontorkan untuk 12.8 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Berikut syarat pendaftar BLT UMKM Tahun 2022:
Syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Identitas Penduduk atau e-KTP
3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi.
Khusus syarat pada poin 7 tersebut, awalnya pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan melalui dinas koperasi di wilayah masing-masing. Namun, ternyata pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan malalui HP jika sudah mendaftar UMKM Online, sehingga pelaku UMKM tidak perlu datang ke dinas setempat untuk mendaftar usahanya.
Berikut cara mendaftar UMKM Online:
1. Klik situs https://oss.go.id/
2. Klik Daftar
3. Pilih skala usaha UMKM yang dimiliki
4. Masukkan data yang diperlukan, kemudian klik Daftar
5. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirimkan ke email yang didaftarkan
6. Klik menu “Perizinan Berusaha” lalu pilih “Permohonan Baru”.
7. Lengkapi data-data yang diminta
8. Jika sudah selesai, klik ‘selanjutnya’.
9. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
10. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
11. Tunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Sebelumnya pengusaha UMKM dapat melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha. Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Untuk melihat daftar penerima BLT UMKM dapat cek di https://eform.bri.co.id/bpum. (peb)








