Mulai besok, 1 Maret 2015 harga Premium untuk kawasan luar Pulau Jawa, Madura dan Bali kembali naik dari harga saat ini Rp 6.600 menjadi Rp 6.800 per liternya. Kenaikan tersebut mulai berlaku sejak pukul 00.00 Wib.
Sementara itu, harga BBM jenis Solar dan Minyak Tanah diputuskan tetap yaitu sebesar Rp 6.400 per liter untuk Solar dan Rp 2.500 per liter untuk Minyak Tanah.
Keputusan kenaikan harga BBM tersebut tertuang dalam Permen ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015.
Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menyesuaikan kembali harga BBM adalah kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik, fluktuasi harga minyak dunia dan beberapa hal lainnya.
Dengan keputusan penyusaian harga BBM tersebut maka harga BBM yang berlaku mulai 1 Maret 2015 adalah sebagai berikut:
1. Minyak tanah: Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)
2. Minyak solar: Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB)
3. Bensin Premium RON 88: Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB)