Padang, (infosumbar) – Pandemi Covid yang tengah memuncak di Padang ternyata tak menyurutkan niat tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Padang untuk meminimalisir peredaran narkoba di kota ini. Jajaran tersebut mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Padang KBP Imran Amir melalui Kasubag Humas Ipda Adha pagi ini mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Koto Lalang Rt. 001 Rw. 003 Kel. Koto Lalang Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang, Kamis (8/7) dini hari.
Baca juga
PPKM Mikro Padang: Tertibkan Pedagang, Tim Gabungan Gelar Patroli
Ketersediaan Tabung Oksigen di RSUP M. Djamil Padang Masih Aman
Bersama kedua pelaku tersebut, yakni JN (36) dan M (34), petugas yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Dadang Iskandar juga mengamankan sebuah dompet yang berisikan dua paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram, dan dua unit handphone merk Xiaomi.
“Penangkapan ini berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang yang dipimpin Kasat Narkoba, setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus narkoba dari pelaku yang telah ditangkap beberapa waktu lalu,”katanya.
Baca juga
Restoran Bebek Sawah Disidak Walikota Padang, Ini Respon Manager
Pemprov Sumbar Tunda Pelaksanaan Tour de Singkarak 2021
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung menuju TKP dan mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya. “Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang untuk proses penyidikan selanjutnya,” kata Adha. (Rel/Akb)