Padang, (infosumbar) – Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, Dwi Emanto Rahman mengatakan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan langsung oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) langsung kerekening penerimanya.
“Setelah penerima BSU ditetapkan, Penyaluran dananya dilakukan langsung oleh Kemenaker melalui transfer ke rekening penerimanya,” katanya di Padang, Kamis.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan hanya bertugas untuk menyediakan data calon penerima BSU yang sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
“Kita menyerahkan data calon penerima BSU, Disnaker dan kementerian yang melakukan verifikasai dan validasi cek kelengkapan data dan ditetapkanlah penerima BSU,” katanya.
Ia juga mengatakan data penerima BSU tersebut akan dikirimkan oleh Kemenaker kepada Kemenkeu. “Checkingnya adalah BPN dan BPN yang menyampaikan ke Bank Himbara,” katanya. (Rin/agp)