Padang, (infosumbar) – Seorang pria AP(29) dibekuk petugas Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) setelah berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu kedalam Rutan pada Selasa pukul 01.15 WIB.
“AP melemparkan sabu-sabu kedalam halaman Rutan dengan bungkus rokok, ternyata benar ditemukan kotak rokok yang berisi benda diduga kuat adalah sabu-sabu,” kata Kepala Rutan Padang Muhamad Mehdi saat dihubungi infosumbar, Selasa.
Ia menjelaskan, kejadian itu berawal dari kecurigaan petugas melihat AP yang datang ke Rutan pada dini hari, ketika diamankan dan diinterogasi AP mengaku sudah menyelundupkan sabu-sabu kedalam rutan dengan cara melemparnya dari balik pagar.
Setelah kejadian itu Rutan Padang langsung menghubungi pihak Polsek Koto Tangah untuk melanjutkan proses secara hukum.
Proses serah terima diselesaikan oleh pihak Rutan Padang dengan Polsek Koto Tangah sekitar pukul 03.00 WIB, dan AP langsung digelandang ke kantor polisi.
“Untuk proses lebih lanjut kami serahkan ke polisi, termasuk untuk menelusuri jaringan dan kepada siapa tujuan barang di dalam Rutan,” katanya.(agp)