Padang (infosumbar)- Polisi Sektor (Polsek) Kuranji, Rabu (13/10) mengamankan seorang pria yang mengamuk di Jalan Apel IV, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Kapolsek Kuranji, AKP Sutrisman mengatakan pelaku berinisal EP (30) mengamuk di lokasi tempat tinggalnya.
“Kami mendapatkan laopran dari dua orang masyarakat bahwa EP mengamuk dan membuat resah warga di sekitarnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung menuju rumah pelaku. Setibanya disana pihaknya langsung mengamankan EP.
“Kami melakukan penggeledahan di kamar EP yang disaksikan oleh dua orang pelapor tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa narkoba tersimpan di dalam kotak kecil,” jelas AKP Sutrisman.
Polsek Kuranji mengamankan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu, satu paket sedang sabu, uang Rp 400 ribu, satu timbangan digital kecil, satu alat hisap atau bong, satu kaca pirek, satu korek api, plastik klip bening serta satu buah rak kecil plastik.
“Masyarakat mengatakan EP tinggal sendiri di rumahnya, dan sudah lama membuat resah akibat tingkah lakunya tersebut,” kata Kapolsek Kuranji itu.
Ia menjelaskan pelaku melakukan penyalahgunaan narkoba sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114.
“Saat ini pelaku dan barang bukti, kami amankan ke Polsek Kuranji untuk proses hukum yang lebih lanjut,” ujar AKP Sutrisman. (hafiz/mg)