
DPRD Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung terkait terungkapnya praktek pungutan oleh beberapa sekolah STLA di Kabupaten tersebut yang dinilai memberatkan.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap bahwa di SMAN 2 Sijunjung ada pungutan insentif Kepsek Rp 500 ribu setiap bulan. Selain itu orangtua siswa juga mengeluarkan uang untuk biaya kontrak rumah kepala sekolah (Kepsek) setiap tahun.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Epigon membenarkan bahwa adanya pungutan dari pihak sekolah. Tapi di lain sisi, dia menyayangkan adanya penyalahgunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Epigon pun berjanji akan segera menindaklanjuti pungutan yang telah dilakukan pihak sekolah atas nama komite ini. Salah satunya mengeluarkan surat edaran (SE) kepada sekolah-sekolah.
Dalam surat edaran tersebut nantinya tidak akan ada pelarangan sekola untuk melakukan pungutan kepada orang tua siswa, namun disana akan diberikan aturan-aturan mengenai penggunaan dana tersebut.
“Untuk menghindari terulang kembali penyalahgunaan pungutan oleh pihak sekolah di SMA ini, kita akan mencoba memperingatkan serta mengarahkan penggunaannya lewat SE itu. Dalam SE itu kita tidak melarang pungutan, tapi mengarahkan penggunaan uang tersebut, dan SE ini juga sebagai rambu-rambu bagi sekolah,” kata Epigon, dikutip dari Padang Ekspres.
Sementara itu menurut salah satu anggota Komisi III DPRD Sinjunjung mengatakan, sah-sah saja pihak sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa untuk meningkatkan mutu pendidikan. Namun menurutnya jangan disamaratakan antara yang mampu dan yang kurang mampu.