Padang (infosumbar)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (6/11) sekitar pukul 02.00 WIB, menangkap seorang pria berinisial RA (26) yang membawa narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram (kg) di Jalan Imam Bonjol Panti, Kabupaten Pasaman.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Khasril Arifin, mengatakan penangkapan ganja tersebut berawal pada Kamis (4/11), pihaknya menerima informasi bahwa ada narkotika jenis ganja yang akan dikirimkan dari Aceh melintasi Sumbar.
“Dari informasi tersebut, kami mengetahui bahwa pelaku akan membawa ganja tersebut menggunakan satu unit mobil,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumbar, Rabu (17/11).
Ia menambahkan, operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yaitu tim BNNP Sumbar dibantu Direktorat Dakjar dan Direktorat Intel BNN RI serta BNNK Pasaman, sebanyak 25 personil.
Selanjutnya, pada Jumat (5/11) sekitar pukul 14.00 WIB, seluruh tim gabungan sudah stand by di posisi masing-masing untuk melakukan operasi penangkapan tesebut.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa mobil Target Operasi (TO) tersebut telah melewati perbatasan Sumatera Utara dengan Sumbar dan pada Sabtu (6/11) pukul 01.30 WIB, TO sudah memasuki daerah Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Mengetahui informasi tersebut, kami memulai operasi penangkapan TO,” ungkap Brigjen. Pol Khasril Arifin.
Ia menjelaskan, sempat terjadi aksi saling kejar antara tim gabungan dengan TO, yang menybabkan satu unit mobil tim gabungan rusak akibat ditabraknya.
“Alhamdulillah tidak ada korban dalam operasi penangkapan tersebut, dan sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan TO tersebut beserta barang buktinya,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan terhadap RA, diketahu ganja tersebut dikendalikan oleh dua orang Narapida (Napi) yang mendekam di Lapas kelas IIB Sijunjung, yang berinisial IS (29) dan HPM (25).
“Kedua Narapinda ini, sebelumnya juga mendekam di penjara akibat kasus narkoba,” kata Kepala BNNP Sumbar itu.
Setelah mengetahui pengendali dari ganja tersebut pihak BNNP Sumbar menghubungi BNNK Sawahlunto untuk mengamankan dua Napi tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa 135 paket besar berisikan ganja kering seberat 200 Kg, tujuh buah karung yang digunakan untuk membungkus ganja, empat lemabar uang Rp. 50 ribu, tiga unit handphone merek OPPO, satu buah dompet serta satu unit mobil merek Toyota Avanza warna hitam.
Pelaku RA yang menjadi kurir tersebut, dari hasil interogasi, bahwa sudah pernah melakukan perbuatan serupa pada bulan September 2020 dan berhasil lolos dengan membawa ganja seberat 80 kg.
“Kami akan terus lakukan pengembangan dalam kasus ini, kepada siapa mereka akan mengirimkan ganja ini. Kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak BNNP Aceh untuk menggungkap kasus ini,” pungkasnya.
Sementara terkait bagaimana bisa dua orang Napi tersebut mengendalikan peredaraan ganja ini, Brigjend Pol Khasril Arifin mengatakan bahwa ada indikasi keterlibatan oknum sipir di Lapas kelas IIB Sijunjung dan akan meminta keterangan dari mereka.
“Diduga oknum sipir tersebut yang memberikan hp kepada dua Napi ini, sehingga mereka mereka bisa mengontrol dari dalam penjara,” ungkapnya.
Saat ini kurir dan dua Napi beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor BNNP Sumbar, untuk penyelidikan lebih lanjut.(fiz)