Infosumbar.net – Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok, Sukardi mengatakan zakat fitrah dan fidyah bagi masyarakat disesuaikan berdasarkan jenis beras dan makanan yang dikonsumsi masyarakat sehari hari.
“Untuk penetapan zakat fitrah, misalnya masyarakat mengkonsumsi beras anak daro yang harganya Rp 13 ribu per kilogram dikalikan dengan dua setengah kilogram maka menjadi Rp 34 ribu bayar zakatnya,” katanya saat dihubungi Infosumbar via telfon, Jumat (22/4/2022).
Adapun nominal zakat fitrah terbagi kedalam tiga kategori tergantung jenis beras yang di konsumsi. Kategori A Rp 34 ribu, Kategori B Rp 30 ribu, Kategori C Rp 25 ribu.
Sementara itu, untuk nominal fidyah terbagi menjadi tiga kategori yaitu : kategori A Rp 17 ribu per hari, kategori B Rp 15 ribu per hari, kategori C Rp 12.500 per hari.
“Tiap daerah kan berbeda nominal fidyahnya, fidyah ini dihitung dengan berapa jumlah yang dikonsumsi masyarakat itu perhari,” ujarnya.
“Dan hendaknya zakat fitrah dan fidyah ini dapat dibayar masyarakat kepada amil zakat atau badan yang berwenang agar bisa tepat sasaran, dapat diberikan kepada orang yang menerima zakat dan fidyah,” terang Sukardi. (*)