Infosumbar.net – Menyikapi adanya potensi transaksi jual beli hewan yang meningkat saat perayaan Qurban dari Hari Raya Idul Adha, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat menerapkan sejumlah aturan.
Hal ini dilakukan guna menekan dampak yang timbul dari hewan yang berasal luar daerah Sumbar.
“Seperti yang diketahui, di Indonesia hampir seluruh daerah telah memasuki zona merah penyebaran wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK),” jelas Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet, M. Kamil.
Untuk itu, Ia menjelaskan pihaknya menerapkan sejumlah aturan terkait mobilisasi hewan dari luar provinsi. Pertama, masyarakat mesti menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang dari daerah asal.
“Kedua, masyarakat mesti menunjukkan surat keterangan asal hewan yang ditandatangani oleh kepala desa maupun pihak manager tempat hewan tersebut dibeli,” uarainya.
Kendati kedua persyaratan itu telah dipenuhi, Dinas Peternakan juga akan melakukan pengecekan hewan kembali, di sejumlah perbatasan Sumbar.
“Jika ditemukan hewan yang memiliki gejala klinis, kami akan langsung melakukan pengecekan lebih rinci dan karantina selama beberapa hari” sebut dia.
“Gejala klinis pada hewan yang terpapar PMK bisa kita lihat, jika hewan tersebut sedang deman, atau mengalami luka melepuh, lesi di mulut dan tapak kaki,” tandasnya.
Untuk itu, M. Kamil mengimbau masyarakat untuk tetap menunaikan prosedur tersebut, guna menekan angka penyebaran PMK yang saat ini terus mengalami kenaikan. (Ism03)