Infosumbar.net- Seorang pria di Padang Pariaman ditangkap Tim Jatanras Polres Padang Pariaman diduga melakukan kekerasan terhadap wanita tuna wicara, Sabtu (25/3/2023).
Pria tersebut berinisial J (28), merupakan warga Korong Indaruang Nagari Aia Tajun, Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku ditangkap sedang berada di dalam sebuah warung dekat rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Akp Agustinus Pigay, Minggu (26/3/2023).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan nomor: LP/B/12/III/SPK/Polres Padang Pariaman/Polda Sumbar tanggal 9 Januari 2023.
“Pelaku ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang memiliki kekurangan yakni tuna wicara,” tuturnya.
Usai ditangkap, kata Pigay, pelaku di bawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keserasan seksual terhadap korban. Saat ini pelaku sudah di tahan untuk menjalani proses hukum,” tutupnya. (Bul)