Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota tersebut dilarang keras untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Mahyeldi, THR untuk ASN sudah dianggarkan dan tidak perlu lagi meminta kepada pengusaha atau pihak swasta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mahyeldi pasca maraknya beredar surat permintaan THR dengan kepala surat dari salah satu Kelurahan di Kota Padang. Surat tersebut diantarkan ke kantor-kantor swasta dan toko-toko yang ada di sekitaran Kota Padang.
Seperti yang dialami oleh Afrita Hendriani, salah seorang karyawan swasta di Kota Padang yang tidak ingin disebutkan namanya. Hari sabtu lalu ia mengirimkan email kepada infoSumbar dan mengadukan perihal adanya oknum yang mengantarkan surat dari kelurahan untuk meminta THR.
“Hari ini saya sedikit geram, karna dalam kurun waktu 30 menit sudah 3 surat yang datang dengan hal “meminta THR”. Dari Lurah, RT, dan Pemuda. Dan ada yang meminta dengan nada mengancam,” ceritanya Afrita kepada infoSumbar.
Sama halnya dialami oleh Tomy, pengusaha pakaian yang berjualan di Plaza Andalas tersebut mengaku juga pernah mendapatkan surat permintaan THR tahun lalu.
“Tahun lalu juga ada yang mengantarkan surat permintaan THR. Biasanya mereka memang mengantarkannya saat menjelang lebaran. Bahkan surat yang diantarkan dari berbagai instansi mulai dari kelurahan sampai persatuan pemuda,” tutur Tomy kepada infosumbar.
Walikota Padang, Mahyeldi meminta kepada masyarakat jika menemukan oknum yang meminta THR untuk ditangkap dan dilaporkan kepada pihak berwajib.
“Kalau teman-teman media maupun masyarakat menemukan hal tersebut, foto orangnya, ambil bukti-buktinya, tangkap tangannya dan laporkan kepada kita dan kita akan proses secara hukum,” tegas Mahyeldi.
Walikota juga menekankan sikap oknum ASN yang meminta THR bisa memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat. Selain itu sikap tersebut juga melanggar kode etik ASN dan bisa dikenakan sanksi, apalagi dana THR juga telah dianggarkan.
“Kami telah anggarkan secara khusus THR untuk ASN, sehingga kegiatan meminta THR kepada warga merupakan pelanggaran kode etik dan itu perlu dikenai sanksi,” kata Mahyeldi.