PADANG – Wali Kota Padang, Hendri Septa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober tahun 2021 kepada 437 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Hendri Septa, Senin, mengatakan dalam Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara tegas disebutkan bahwa pangkat bukanlah suatu hak.
Dalam UU tersebut dikatakan kenaikan pangkat merupakan penghargaan dari negara atas hasil penilaian kinerja, pengabdian dan prestasi kerja.
“Dengan penyerahan SK ini semoga menjadi momentum bagi bapak ibu yang menerima untuk terus mengembangkan kapasitas dan profesionalitas, sehingga mampu meraih substansi yang diamanatkan dalam UU tersebut,” tutur Wako Padang.
Kemudian, Hendri menuturkan kenaikan pangkat merupakan bentuk dari sebuah keseriusan untuk tanggung jawab kerja yang terkait dalam kontrak kerja.
“Mari kita tingkatkan kinerja demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Kota Padang yang kita cintai,” tukasnya.
Ia juga berharap dengan kenaikan pangkat ini PNS dapat mendukung program-program pemerintah daerah. “Saya harapkan dengan ini kita semua bekerja lebih baik lagi, karena dengan kenaikan pangkat ini berarti karir seorang PNS mengalami peningkatan,” ucapnya. (Rel/Rin)