Padang (infosumbar) – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/3/2022).
Tiga Ranperda tersebut yaitu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).
Wali Kota (Wako) Padang Hendri Septa yang menyampaikan resmi nota penjelasannya, mengatakan tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan dari jajaran Pemko Padang.
“Sebagaimana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan,” ujanya.
Ia menilai pentingnya ketiga Ranperda tersebut bagi kemaslahan hidup masyarakat Kota Padang dan berharap dibahas oleh DPRD Kota Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat di Kota Padang.
“Semoga dalam waktu yang tidak begitu lama dapat ditetapkan menjadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga Kota Padang,” harapnya.