Hari ini sidang pertama gugatan Pilkada Padang putaran kedua oleh pasangan calon Desri Ayunda – James Helyward digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang yang di ikuiti oleh 3 hakim panel ini dipimpin oleh wakil ketua MK Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil, Dan Anwar Usman.
Dalam tuntutannya tim Advokasi pasangan calon DeJe menyatakan bahwa pasangan nomor urut 10, Mahyeldi-Emzalmi telah melakukan pelanggaran pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Tim Advokasi DeJe menuding bahwa pasangan nomor 10 MaHem telah mengarahkan para Pegawai Negeri Sipil untuk mendukung pasangan tersebut.
Selain itu Tim Advokasi Deje juga menilai bahwa KPU selaku penyelenggara Pilkada Padang telah melakukan pelanggaran dengan melakukan penggantian petugas PPK dan PPS tanpa alasan yang jelas.
“Dengan argumentasi tersebut, kami meminta kepada MK untuk memberikan putusan dan memerintahkan pada KPU Kota Padang untuk melakukan pemungutan suara ulang pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kuranji dan Koto Tengah, dengan terlebih dahulu mengembalikan 16 anggota PPK dan PPS di dua kecamatan itu pada jabatannya.” kata Ketua Tim Advokasi Deje Virza Benzani.
Dengan sejumlah argumentasi tersebut, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan agar pemohon memperkuat argumentasinya tersebut dengan menambahkan dalil-dalil sebab-akibat.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, 26 Maret 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari pihak Prinsipal sebanyak 15 orang dan jawaban KPU Kota Padang, tanggapan pasangan calon Mahyeldi-Emzalmi. (infoSumbar/Arie Huda)